Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah
- VIVA / M Ali Wafa
Diketahui juga bahwa terdakwa Shane Lukas adalah orang yang mengambil vidio saat Mario melancarkan aksinya tersebut.
“Apa maksudnya saudara kirim ke teman saudara?,” tanya Hakim.
“Saya kesel aja sama David,” jawab Mario.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi beberapa waktu lalu.
Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.