Menanti Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tonton Disini
- VIVA
Gorontalo – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menghadapi sidang vonis atas tuntutan seumur hidup penjara. Sidang itu di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel, Senin (13/1/2023) pukul 09.30-selesai.
"Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP.
Jaksa menilai bahwa tidak ada alasan maaf maupun pembenaran atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambo. Sehingga Jaksa menyatakan bahwa Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ungkap jaksa, dikutip dari Detiknews.
Hal yang memberatkan Sambo adalah telah menghilangkan nyawa Yosua, ia berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan kasusnya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Jaksa menyakini Ferdy Sambo telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan seumur hidup
Diketahui Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, bersama-sama dengan terdakwa lain yang diyakini Jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan yang dilakukan.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup."
Kata Jaksa, tidak ada hal yang dapat meringankan hukumannya. Sementara penjara seumur hidup yang menanti Sambo berarti sampai ia meninggal dunia berada dalam penjara. Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan dan pihaknya berharap divonis bebas.