Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Tuhan Nyatakan Keajaiban

Ibu Brigadir J, Rita Simanjuntak menangis mendengar vonis Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Zendy

Gorontalo – Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak berderai air mata setelah hakim memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sudah Ajukan Banding, Hukuman Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

Sang ibu mengatakan hal itu merupakan anugerah yang sangat berarti bagi dirinya dan keluarga. 

"Tetesan darah anaku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti pada Senin 13 Februari 2023, dikutip dari Tempo. 

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi

Rosti memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Karena, menurutnya Sambo memang layak mendapatkan hukuman yang setimpal. 

Jajaran Peradilan Militer Bantu Amankan Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

"Saya yakin kepada hakim-hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakan pengadilan persidangan semoga ini nanti," ungkap dia.

Ibunda Yosua jug mengucapkan apresiasi kepada media massa yang terus mengawal proses persidangan dari awal dimulai. 

"Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami," tambahnya. 

Lebih lanjut, Rosti berharap agar terdakwa lainnya dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.

Pesannya, hakim harus berani memberikan hukuman yang berat kepada Putri Candrawathi

"Semoga nanti hakim bisa memutuskan memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU," pungkas Rosti.

Ibu Brigadir J, Rita Simanjuntak membawa foto Brigadir J

Photo :
  • VIVA / Ilham

Sebagaimana diketahui, vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. 

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhi Ferdy Sambo pidana mati

Pertama, Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kedua, Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus. 

Setelah vonis Ferdy Sambo, giliran Putri Candrawathi yang akan mendengarkan vonis hakim.  Sebelumnya Putri dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.