KPK RI Bentuk Desa Anti Korupsi, Ini Tujuannya

Ilustrasi Anti Korupsi
Sumber :
  • masterplandesa

Gorontalo – Dalam rangka menyampaikan nilai-nilai anti korupsi hingga kentingkat desa, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam hal ini memerlukan kegiatan yang masif dan dapat diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

img_title Pacar Mario Dandy Kecewa dengan Diri Sendiri, Udah Sadar?

Seperti yang baru-baru ini terlaksana di Kabupaten Gorontalo yakni, penetapan dua desa Pilohayanga dan Tabongo Timur yang di pilih oleh KPK RI menjadi kandidat desa percontohan anti korupsi. 

Melalui program tersebut, KPK RI berharap dapat menjadi trigger, tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama dan lain-lain.

img_title Orang Pertama Termakan Skenario Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

Karena itulah, KPK RI melaui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menginisiasi program Desa Anti Korupsi tersebut. 

Dilansir dari laman KPK RI, pelaksanaan program desa anti korupsi telah di awali dengan sebuah penyusunan Buku Panduan Desa Anti Korupsi. 

img_title BMKG: Indonesia Punya Sesar Mirip Pemicu Gempa Turki, Salah Satunya Sesar Gorontalo

"Penyusunan buku tersebut melibatkan berbagai unsur sari Kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa, melalui serangkaian diskusi kelompok terfokus,"dikutip dari kpk.go.id

Buku panduan anti korupsi itu berisi lima komponen yang menjadi prasyarat bagi desa untuk dikategorikan sebagai desa anti korupsi. 

Lantas apa saja tujuan dari program desa anti korupsi? 

Pertama tentu untuk menyebarkan luaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. 

Kedua, untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi

Ketiga memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi.