Warganet Samakan Aduan A ke Mario Dandy dengan Adua Putri Candrawathi ke Ferdy Sambo

Kolase foto Mario dan A, Ferdy Sambo dan Putri
Sumber :
  • twitter @gungbaster

Gorontalo – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David benar-benar menyita perhatian publik.

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Warganet pun sempat mengaitkan kasus tersebut dengan ksus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Kasus penganiayaan terhadap David diduga bermula dari aduan pacar Mario Dandy yakni perempuan inisial A. A mengadu ke Mario telah mendapat perlakuan tidak baik dari David.

img_title Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Mendengar hal itu Mario Emosi. Belum lagi dikompori oleh tersangka lain yakni Shane. Akibatnya Mario menghajar David tanpa ampun hingga membuatnya koma di rumah sakit.

Aksi tersebut sudah ditangani kepolisian. Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan A masih sebatas saksi.

img_title Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Namun, belum sampai disitu. Kasus ini menyeret Dirjen Pajak Jakarta Selatan lantaran ayahnya Mario menjabat Kabag Umum diinstansi tersebut.

Akibat ulah anaknya, ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo harus dicopot dari jabatannya hingga mengundurkan diri dari ASN. 

Rentetan peristiwa inilah yang membuat warganet menyamakan kasus tersebut dengan kasus Ferdy Sambo. Bermula dari aduan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya, yakni Brigadir Yosua.

Adalah akun Twitter @gungbaster. Akun tersebut menyamakan kedua kasus tersebut. 

"Karena pengaduan Putri :

1. Sambo dihukum mati

2. Josua mati

3. Banyak polisi dicopot

4. Krisis kepercayaan kepada polisi

Karena pengaduan Agnes :

1. Mario dipenjara

2. David koma

3. Bapaknya Mario dipecat

4. Pegawai pajak ketar-ketir

5. Krisis kepercayaan kepada 

@DitjenPajakRI," tulis akun @gungbaster.

Sebagaimana diketahui, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.