Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada Richard Eliezer Akan Tetap Jadi Polisi?

Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • Viva

Gorontalo – Setelah Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menetapakan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Kapolri Minta Praktik Uji SIM Dievaluasi, Angka 8 dan Zig-Zag akan Dihapus?

Tentu banyak yang mempertanyakan bagaimana dengan nasib kariernya di dunia Kepolisian Negera Republik Indonesia. 

Apakah Eliezer akan tetap menjadi polisi setelah lahirnya putusan ketua majelis hakim atas kasus pembunuhan berencana tersebut? 

Divonis 1,6 Tahun Penjara, Richard Eliezer Dikabarkan bebar Murni Januari 2024

Dilansir dari tayangan YouTube, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa, karier polisi Richard Eliezer bisa diselamatkan jika hakim hanya menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara. 

Disamping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jug pernah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat dalam kasus pidana dan mendapatkan putusan hukuman diatas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Sementara terdakwa Richard Eliezer hanya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan dirinya.

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakarta), Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).