Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Kembali Dilaporkan ke Polisi
- VIVA / M Ali Wafa
Kata Kamarudin saat di persidangan terungkap bahwa pelakunya yakni Ricky Rizal baik itu karena inisiatif sendiri maupun atas perintah Putri Candrawathi.
" Biarlah di pengadilan nanti dia buktikan dalilnya," ujar Kamarudin.
Kamarudin menegaskan, kerugian almarhum atas perbuatan Ferdy Sambo Cs ditaksir melebihi Rp200 juta jika ditambah dengan barang-barang almarhum yang ikut hilang. Seperti HP, laptop, beberapa rekening, dan pin emas.
"Yang berhak atas semua itu adalah ahli warisnya, pelaku bukan ahli waris," kata Kamarudin.
Laporan Kamarudin terhadap Ferdy Sambo bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Februari 2023.
"Nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum. Pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," pungkas Kamarudin.