Kompolnas Singgung Pangkat Richard Eliezer setelah Divonis 1,6 Tahun Penjara
- Antara
Gorontalo – Vonis 1,6 tahun kepada terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer turut dikomentari Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Vonis Richard jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarti majelis hakim dalam memutus vonisnya Richard Eliezer telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.
Selain itu, Poengky juga menyinggung pangkat Richard sebagai seorang tamtama. Dalam kesatuan, tamtama menjadi pangkat terendah. Sehingga kesempatan menolak perintah atasan apalagi bintang dua seperti Ferdy Sambo sangat tidak mungkin.
"Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," kata Poengky dikutip dari detik, Kamis 16 Februari 2023.
Poengky pun menghargai vonis yang diberikan majelis hakim kepada Richard Eliezer. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Meski hanya mendapat hukuman 1,6 bulan penjara, Richard dikatakan majelis hakim terlibat dalam rencana pembunuhan. Diungkapkan juga bahwa Richard ikut menembak korban sebanyak tiga sampai empat kali.