Komisi Yudisial Akan Dalami Putusan Hakim PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
Sumber :
  • ANTARA Foto

Gorontalo – Komisi Yudisial akan mendalami putusan hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang tunda Pemilu 2024. Bisa jadi hakim yang membuat putusan tersebut juga akan diperiksa.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Menurut juru bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting, pemeriksaan terhadap hakim bakal dilakukan jika ditemukan dugan pelanggaran perilaku hakim.

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Miko dikutip dari VIVA, Jumat, 3 Maret 2023.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Dirinya menjelaskan putusan pengadilan harus memerhatikan aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis dan aspek yuridis tentang kepatuhan terhadap UUD 1945.

"Itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ungkap Miko.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Namun, Miko secara tegas mengatakan bahwa fungsi Komisi Yudisial dalam hal ini hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Untuk mengubah substansi putusan tersebut harus melalui upaya hukum.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title