Begini Proses Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia yang Akan Dihadapi Oleh Ferdy Sambo
- Shutterstock
"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut."
Aturan tersebut kembali disempurnakan lagi dengan peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanan pidana mati.
Terkait bagaimana jalannya proses hukuman mati di Indonesia pun telah tertuang dalam pasal 15 sebagai berikut.
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati
2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniwan
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.