Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo untuk Penegakan Hukum Indonesia

Ferdy Sambo terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Upaya banding Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

PSIS Semarang Melawan, Resmi Ajukan Banding Atas Sanksi Komdis PSSI

Dengan penolakan banding, Ferdy Sambo tetap akan menjalani vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan hukuman mati masih dibutuhkan untuk memberikan efek jera atau shock therapy kepada terdakwa.

Coreng Nama TNI, Fadli Zon Setuju Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda hingga Tewas Dihukum Mati

Yang lebih penting adalah hukuman mati secara psikologis berdampak pafa penegakan hukum di Indonesia.

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, hukuman pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera dan secara psikologis juga membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," kata hakim ketua Singgih.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Singgih juga menegaskan bahwa perbedaan boleh tidaknya menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi. 

Sebagai informasi Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title