Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo untuk Penegakan Hukum Indonesia
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Upaya banding Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Dengan penolakan banding, Ferdy Sambo tetap akan menjalani vonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengatakan hukuman mati masih dibutuhkan untuk memberikan efek jera atau shock therapy kepada terdakwa.
Yang lebih penting adalah hukuman mati secara psikologis berdampak pafa penegakan hukum di Indonesia.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga berpendapat bahwa selain secara normatif masih diatur pidana mati, hukuman pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera dan secara psikologis juga membawa dampak dalam penegakan hukum di Indonesia," kata hakim ketua Singgih.
Singgih juga menegaskan bahwa perbedaan boleh tidaknya menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukakan lagi.
Sebagai informasi Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Ferdy Sambo tetap dihukum mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.