Divonis Ringan, Richard Eliezer Berterima Kasih pada Media

Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

GorontaloRichard Eliezer dijatuhi sanksi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari tuntutan 12 tahun, Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara.

img_title Sidang Banding AG Akan Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget

Usai dijatuhi vonis, Richard Eliezer mengucapkan terima kasih kepada media karena telah mengawal kasusnya hingga saat ini.

Pesan terima kasih Richard disampaikan lewat Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo.

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

"Kemarin saya berkomunikasi lewat telepon saja. Dia (Richard) senang sekali," kata Hasto dikutip dari VIVA, 17 Februari 2023.

""Ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah ikut mengawal perkara ini," sambung Hasto.

img_title Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati usai Upaya Banding Ditolak Pengadilan Tinggi

Sebelumnya, Majelis Hakin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara kepada Richard.

Pembacaan vonis digelar pada Rabu, 15 Februari 2023 di.

Majelis Hakim menjerat Richard dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Selain berterima kasih kepada rekan-rekan media, Richard juga berterima kasih kepada orang tua korban Brigadir J.

Karena permohonan maaf dari orang tua Brigadir J, hukuman polisi muda berpangkat Bharada itu menjadi ringan.