Sidang Pacar Mario Dandy Digelar 29 Maret, Dipimpin Ketua PN Jaksel
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Gorontalo – Sidang perkara pacar Mario Dandy, AG akan digelar pada 29 Maret 2023 atau lima hari lagi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan terhadap AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Setelah rampung, berkas perkara AG langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 24 Maret 2023 tadi.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perkara terdakwa AG akan ditangani oleh hakim tunggal. Adapun hakim tunggal tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan, Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.
Hakim Saut, kata Djuyamto, telah menetapkan tahapan sidang dimulai dari tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," kata Djuyamto.