Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Kejagung: Kami Siap
- VIVA / M Ali Wafa
Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Cs beberapa hari setelah vonis dibacakan.
Dari empat terdkawa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf yang lebih dulu mengakukan banding pada 15 Februari 2023.
Sedang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal sehari setelah Kuat Ma'ruf.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto Jumat, 17 Februari 2023.
"Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," bebernya.
Keempat terdakwa divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ferdy Sambo yang dituntut hukuman semumur hidup mendapa vnis hukuman mati. Putri Candrawathi yang awalnya divonis 8 tahun menjadi 15 tahun, Kuat dan Ricky juga sama, keduanya mendapat hukuman masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Komentar Kejagung
Upaya banding dari empat terdakwa mendapat respon dari Kejagung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengaku siap menghadapi banding para terdakwa.
"Kami siap," kata ketut.
Namun, Ketut mengungkapkan pihaknya belum menerima pengajuan banding oleh para terdakwa.
"Kita harus mendapatkan surat resmi dulu baru bisa menanggapinya. Jadi kita lihat surat resminya dulu," pungkas Ketut.