Catat dan Ingat! Ini 5 Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya
- VIVA / M Ali Wafa
VIVA Gorontalo –Pemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Jangan sampai lupa, ini lima surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya.
Pemilu 2024 yang jatuh 14 Februari 2024 nanti akan digelar bersamaan antara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif.
Artinya, ada lima surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024 nanti.
Ada surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, untuk DPR RI, untuk DPD RI, untuk DPRD provinsi, dan untuk DPRD kabupaten/kota.
Nah, masing-masing surat suara Pemilu 2024 punya warna khas untuk membedakannya.
Sebab itu, agar tidak salah menggunkannya dan suara kita rugi pada Pemilu nanti, baiknya kita mengenali surat suara berdasarkan warnanya.
Berikut lima surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna:
Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu dipakai untuk pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres.
Surat suara ini memuat foto pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Warna kuning
Untuk surat suara berwarna kuning dipakai untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.
Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI berseta logo partai politiknya.
Warna merah
Untuk surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.
Surat suara ini hanya memuat foto calon anggota DPD saja.
Warna biru
Untuk surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.
Warna hijau
Terakhir warna hijau digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten.