Catat dan Ingat! Ini 5 Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warnanya

5 Surat Suara Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

VIVA GorontaloPemilu 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Jangan sampai lupa, ini lima surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya.

Prabowo Subianto Klaim Program Makan Siang dan Susu Gratis Bikin Anak-Anak Rajin Sekolah

Pemilu 2024 yang jatuh 14 Februari 2024 nanti akan digelar bersamaan antara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan legislatif.

Artinya, ada lima surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024 nanti.

Prabowo Subianto ke Media Asing: Program Makan Siang dan Susu Gratis Sangat Mendesak

Ada surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, untuk DPR RI, untuk DPD RI, untuk DPRD provinsi, dan untuk DPRD kabupaten/kota.

Nah, masing-masing surat suara Pemilu 2024 punya warna khas untuk membedakannya.

Tahapan Pindah Memilih Pemilu 2024 Berakhir Hari Ini, 7 Februari 2024

Sebab itu, agar tidak salah menggunkannya dan suara kita rugi pada Pemilu nanti, baiknya kita mengenali surat suara berdasarkan warnanya.

Berikut lima surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna:

Warna abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu dipakai untuk pemilihan presiden dan wakil presiden atau Pilpres.

Surat suara ini memuat foto pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Warna kuning

Untuk surat suara berwarna kuning dipakai untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI.

Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI berseta logo partai politiknya.

Warna merah

Untuk surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD.

Surat suara ini hanya memuat foto calon anggota DPD saja.

Warna biru

Untuk surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

Warna hijau

Terakhir warna hijau digunakan untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten.