Soal Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Bisa Turun Jadi Hukuman Seumur Hidup

Menkopolhukam, Mahfud MD
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam

Gorontalo – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yakin Ferdy Sambo tidak bakalan dieksekusi mati.

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Menurut dia, setelah menjalani hukuman 10 tahun, Ferdy Sambo bakal menjalani hukum pidana yang baru.

Hukum pidana baru akan membuat vonis hukuman mati bisa berkurang menjadi pidana penjara seumur hidup.

img_title Mahfud Md Minta Gakkumdu Cegah Pelanggaran Pemilu

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," kata Mahfud dikutip dari VIVA.

Mahfud sendiri menghargai keputusan majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

img_title Kapolri Bicara Soal Dugaan Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun: Tunggu Saja Hasilnya

Bahkan dia mengakui jika keputusan itu sudah telat lantaran tidak ada sikap kooperatif Ferdy Sambo selama persidangan kendati unsur-unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi.

"Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," jelas Mahfud.

"Masa dia ngotot sampi terakhir gak ngaku kalau berencana padahal unsur-unsurnya udah ada," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana mati oleh majelis hakim atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Vonis in lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara seumur hidup.