MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap David Anak Jhonatan Latumahina Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

(MDS) Pelaku penganiayaan David
Sumber :
  • Twitter/@habibthink

Gorontalo – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kondisi anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina yang bernama David. Kabarnya, ia telah sadarkan diri usai dinyatakan koma. 

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

David diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio

"Sudah sadar, namun masih ditangani petugas medis," ujar Ade di Kantornya, Rabu (22/2/2023) dikutip dari CNN Indonesia. 

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Kabarnya, dalam kasus penganiayaan ini, Mario terancam hukuman lima tahun penjara. Penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus tersebut. 

Mario juga dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu. 

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," kata Ade.

Ade menerangkan Mario juga akan dikenakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. 

Halaman Selanjutnya
img_title