Ini Orang Pertama yang Cerita 'Perbuatan Tidak Baik' ke Mario Dendy hingga Terjadi Penganiayaan

Tampang Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan
Sumber :
  • Antara

Gorontalo – Saksi baru hadir dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy Satrio (20) terhadap David (17).

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, saksi baru tersebut adalah perempuan inisial APA. 

APA adalah orang pertama yang menceritakan 'perbuatan tidak baik' yang diterima A dari David kepada Mario Dendy.

img_title Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

"Saudari APA menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu (kepada Mario), berdasarkan informasi dari korban ke saksi APA. Kemudian, saksi APA menyampaikannya ke tersangka MDS," ujar Kombes Ade dikutip dari VIVA Sabtu, 25 Februari 2023.

Mendengar informasi APA, Mario lantas mengonfirmasinya ke A. Informasi tersebut dibenarkan A dan membuat Mario naik pitam.

img_title Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Mario tambah panas ketika dikompori tersangka lain yakni Shane. Shane bilang, apa yang dilakukan David ke A sudah parah.

"MDS (Mario) menghubungi tersangka S. Kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," ujar Ade menirukan perkataan Shane.

Mario lantas mengajak David bertemu, tapi ditolak. Baru setelah A yang mengajak beretmu, David keluar.

Sebelum terjadi penganiayaan, Mario dan David terlibat perdebatan.

Sebagaimana diketahui, Mario menganiaya David di wilayah Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Akibatnya David jatuh koma di rumah sakit. Sementara Mario dan Shane sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.