Habis Dicopot Sri Mulyani, Giliran KPK Pelototi Harta Orang Tua Mario Dendy Satrio

Jubir KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA / Ilham

Gorontalo – Sungguh apes nasib Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio. Usai dicopt dari jabatannya, kini giliran KPK yang bakal mengklarifikasi jumlah hartanya yang disebut capai Rp56 miliar.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Rafael Alun Trisambodo terkait LHKPN. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," kata Ali dikutip dari VIVA.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," sambung Ali.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomalango juga telah meminta Direktur LHKPN untuk segera mengklarifikasi hal itu ke yang bersangkutan.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Tidak hanya itu, Direktur LHKPN juga telah diminta menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN Rafael Alun.

"Tidak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi. Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," ungkap Nawawi.

Halaman Selanjutnya
img_title