Habis Dicopot Sri Mulyani, Giliran KPK Pelototi Harta Orang Tua Mario Dendy Satrio
- VIVA / Ilham
Gorontalo – Sungguh apes nasib Rafael Alun Trisambodo, ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio. Usai dicopt dari jabatannya, kini giliran KPK yang bakal mengklarifikasi jumlah hartanya yang disebut capai Rp56 miliar.
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Rafael Alun Trisambodo terkait LHKPN. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," kata Ali dikutip dari VIVA.
"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," sambung Ali.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomalango juga telah meminta Direktur LHKPN untuk segera mengklarifikasi hal itu ke yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, Direktur LHKPN juga telah diminta menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN Rafael Alun.
"Tidak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi. Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan-perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," ungkap Nawawi.
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio
- tangkapan layar YouTube Viva
Mundur dari ASN
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kabag Umum Kanwil Direktorat jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Belakangan namanya mencuat karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada David putra dari salah satu pengurus pusat GP Ansor.
Akibat ulah anaknya, Rafael dicopot dari jabatannya dan telah resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengunduran diri Rafael disampaikan lewat surat terbuka pada Jumat 24 Februari kemarin. Staf Khusus Kementerian Keuangan membenarkan hal itu.
Dalam surat tersebut, Rafael mengaku siap menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN yang dimilikinya.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," kata Rafael.