Waw, Ini 6 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan David

Tersangka MDS
Sumber :
  • VIVA/ZendyPradana

Gorontalo – Kasus penganiayaan yang dialami oleh David, putra petinggi GP Ansor, Jhonatan Latumahina rupanya telah memasuki babak baru. 

img_title Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio secara brutal ini terjadi di sebuah perumahan di Pesanggaran, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) pukul 20.30 WIB. 

Semenjak ulah Mario Dandy terungkap dan menjadi pembahasan publik. Sederet fakta pun mulai terkuak mulai dari tindak kekerasan tersebut hingga keterlibatan dan dampak sekelilingnya. 

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Nah, apa saja fakta-fakta yang telah terkuak dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat tersebut? Yuk kita simak selengkapnya! 

Dilansir dari CNN Indonesia ada 6 Fakta terbaru dari kasus penganiayaan terhadap David. 

img_title Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

1. Tersangka lain serta perekam aksi brutal Mario

Polisi telah menetapkan tersangka lain dalam kasus penganiayaan terhadap David selain Mario, yakni teman Mario yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Menurut polisi, Shane menjadi pihak yang memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Selain itu, ia dianggap telah melakukan pembiaran saat aksi penganiayaan dilakukan.

Meski tidak terlibat secara langsung melakukan aksi kekerasan kepada David, Shane menjadi pihak yang merekam aksi brutal Mario tersebut.

Atas dasar itu, Shane hanya dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, sementara Mario dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.

2. Cewek Mario disanksi Tarakanita

Pacar Mario yang diklaim menjadi alasannya melakukan kekerasan terhadap David, AG, mendapatkan sanksi dari sekolahnya, SMA Tarakanita. Pihak sekolah juga membenarkan AG adalah siswinya yang duduk di kelas X SMA.

"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak," ujar Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta dikutip dari CNN Indonesia. 

Pauletta mengatakan kekerasan bukan bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga pihaknya tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik, baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.

3. Perempuan lain

Polisi menemukan AG bukanlah pihak yang mengadukan perbuatan tak menyenangkan David ke Mario yang akhirnya berbuah tindak kekerasan.

Halaman Selanjutnya
img_title