Vonis Hakim Inkrah, Waktunya Richard Eliezer Mendekam di Penjara Lapas Salemba

Richard Eliezer alias Bharada E
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer atau dikenal Bharada E resmi mendekam di penjara mulai hari ini.

Ronny Talapessy Eks Pengacara Richar Eliezer Ternyata Kader PDIP, Daftar Jadi Caleg DPR 

Richard akan menjalani hukuman penjara selama 1,6 tahun sesuai vonis majelis hakim di Lapas Salemba. Jadwal pemindahan Richard ke Lapas Salemba dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Syarief sebagai mana dikutip Viva dari Antara Senin 27 Februari 2023.

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan

Sebelumnya, Richard di tahan di Rutan Bareskrim Polri. Pada tanggal 15 Februari 2023 kemarin, Richard dijatuhi vonis 1,6 tahun penjara di potong masa tahanan.

Sejak dijatuhi vonis, baik Richard maupun JPU diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Namun, hingga batas waktu yang diberikan atau tanggal 22 Februari 2023 para pihak tersebut tidak melakukannya.

Kapolri Akui Kasus Para Jenderal di Tubuh Polri Mencederai Publik: Kami Mohon Maaf

Dengan demikian vonis hakim terhadap Richard Eliezer sudah bersifat inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

Bharada E, Richard Eliezer

Photo :
  • Viva

 

Pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut masih menunggu informasi dari Kejagung mengenai teknis pemindahan terpidana Richard ke Lapas Salemba.

"Saya serahkan ke jaksa ya. Tapi kan pengamanan juga dari LPSK. Kemudian juga nanti lihat apakah dari pihak Polri ikut juga mendampingi," kata Ronny di salah satu program stasiun swasta pada Minggu 26 Februari 2023 kemarin. 

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," tambahnya.