Waduh, Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayan
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki.
Bukan hanya itu, dalam penanganan kasus ini, penyidik juga harus menghadapi dua kelompok subjek hukum, yaitu pelaku orang dewasa dan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dan anak sebagai korban.
"Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban dan kedua anak sebagai saksi. Yang kedua ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hengki.
Hal ini tentu membuat para penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan status tersangka sampai harus melibatkan ahli agar pemenuhan hak-hak anak akan tetap terpenuhi.
"Dalam proses penyidikan kami, kami tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation," tambah Hengki.
Sebelumnya, AG disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena saat itu masih menjadi saksi.
Tapi, kini status AG naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.