Peluang Restorative Justice Tertutup, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dituntut Berat

Tampang Mario Dandy nangis
Sumber :
  • tvOne

Gorontalo – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, pelaku penganiayaan berat terhadap David.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Menurut Sofyan apa yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban telah melebihi batas syarat restorative justice. Alasan lainnya yakni luka yang dialami David cukup parah.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," ujar Ade dikutip dari VIVA, Sabtu, 18 Maret 2023.

Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

Selain itu, Ade menegaskan pihak Jaksa telah berkomitmen akan menuntut kedua tersangka. Pasalnya, apa yang diperbuat Mario Dandy maupun Shane Lukas dirasa sangat keji bahkan membuat korban koma beberapa hari di RS.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ungkap Ade.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Selanjutnya, Ade menegaskan bahwa upaya restorative justice untuk pacar Mario Dandy, AG bisa saja dilakukan kecuali pihan korban dan keluarga korban sepakat menempuh jalur damai.

Jika tidak, upaya restorative justice untuk AG bisa saja tertutup sama seperti dua tersangka lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title