Waduh, Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayan

Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG
Sumber :
  • Twitter

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryad. 

Tersangka Shane Lukas Teman Mario Dandy Minta Bantuan Keluarga David, Sampai Kirim Surat dan Bunga

Wanita inisial AG ini terjerat pasal berlapis karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David. 

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," pungkas Hengki.

Peluang Restorative Justice Tertutup, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dituntut Berat