6 Jam Diperiksa, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan Polisi

Mario Dandy dan pacarnya inisial A
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo –Polisi akhirnya menahan pacar Mario Dandy, AG, setelah diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023. Ini pertama kali AG diperiksa sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

"Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.

Kombes Hemgki mengatakan, AG akan ditahan selama 7 hari. Namun apabila kasus belum rampung, masa penahanan bisa diperpanjang lagi. 

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan. Kombes Hengki memastikan penahanan AG selalu berpedoman pada Undang-Undang Peradilan Anak.

"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi," kata Kombes Hengki lagi.

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Sebelumnya, AG telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 kemarin di Wilayah Pesanggarahan. Penganiayaan dipicu informasi perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG. 

Halaman Selanjutnya
img_title