6 Jam Diperiksa, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan Polisi
Gorontalo –Polisi akhirnya menahan pacar Mario Dandy, AG, setelah diperiksa selama 6 jam di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023. Ini pertama kali AG diperiksa sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
Kombes Hemgki mengatakan, AG akan ditahan selama 7 hari. Namun apabila kasus belum rampung, masa penahanan bisa diperpanjang lagi.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan. Kombes Hengki memastikan penahanan AG selalu berpedoman pada Undang-Undang Peradilan Anak.
"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi," kata Kombes Hengki lagi.
Sebelumnya, AG telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari 2023 kemarin di Wilayah Pesanggarahan. Penganiayaan dipicu informasi perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada AG.
Mario Dandy yang saat itu dikuasai emosi mengajak temannya bernama Shane Lukas dan AG ke lokasi David. Setibanya di sana, Mario secara sadis menganiaya David hingga dirinya terkapar. Aksi iti direkam olo Shane menggunakan handphone Mario.
Selain AG, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga telah dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya dan dipisahkan sel masing-masing.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.