Kata Pakar Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024: Ancaman untuk Rakyat
- ANTARA FOTO
Dalam gugatannya Partai Prima mengaku telah dirugikan oleh KPU RI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik. KPU juga dinilai tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotaannya di 22 provinsi dinyatakan TMS.
Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Berikut isi putusan majelis hakim dalam pokok perkara:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;