Kata Pakar Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024: Ancaman untuk Rakyat 

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • ANTARA FOTO

GorontaloPakar hukum tata negara, Feri Amsari mengkritik putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Putusan tersebut buntut dari gugatan Partai Prima yang dinyatakan TMS oleh KPU RI.

KPU Kabupaten Gorontalo Deteksi 1.864 Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP

Menurut Feri, putusan tersebut menjadi ancaman bagi rakyat Indonesia dan bisa mengganggu jalan demokrasi di tanah air. Sebab, dirinya menilai putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 22 E Ayat (1).

"Tidak mungkin PN menentang ketentuan pasal konstitusi ini. Ini bertentangan juga dengan pasal-pasal UU Pemilu, karena dalam UU Pemilu hanya dikenal penundaan itu dalam bentuk susulan dan lanjutan," kata Feri kepada VIVA, Kamis malam, 2 Maret 2023 kemarin.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Menurutnya, penundaan pemilu tidak boleh dilakukan dalam skala nasional. Penundaan hanya boleh dilakukan pada daerah yang tertimpa bencana. Pun dengan tahapannya yang tertunda bisa dilaksanakan di kemudian hari.

Lebih lanjut dirinya menyebut keputusan PN Jakarta Pusat terbilang tidak masuk akal. Pasalnya, jika ini dibiarkan PN di daerah lain bisa mengikutinya. 

Dukcapil Kabupaten Gorontalo: 1.846 Wajib Pilih Belum E-KTP

"Kalau PN diberikan kewenangan untuk menunda secara nasional maka banyak PN di daerah bisa melalukan itu. Jadi, tidak masuk akal!" tegas Feri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU RI untuk menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan karena gugatan Partai Prima tanggal 8 Desember 2022 lalu.

Dalam gugatannya Partai Prima mengaku telah dirugikan oleh KPU RI karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik. KPU juga dinilai tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotaannya di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Partai Prima meminta majelis hakim PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berikut isi putusan majelis hakim dalam pokok perkara:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat; 

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat; 

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; 

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).