Tidak Bisa Dipenjara, Berikut Hak AG Setelah Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

David dan AG
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo – Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David, dalam hal ini ia berstatus sebagai anak berkonflik dengan Hukum. 

img_title AG Akui Dirinya Berkali-kali Diperkosa Mario Dandy, Benarkah? Cek Faktanya!

Diketahui AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio. 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan, terdapat beberapa hak yang berhak diterima oleh AG. Hal itu berupa perlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. 

img_title Terkuak, Ini Fakta Latar Belakang Keluarga AG Pacar Mario Dandy, Ternyata Bekingannya Ini...

"Upaya yang harus kita sampaikan adalah kita memiliki Pasal 64, ada sekitar 16 poin dalam perlindungan khusus yang haknya harus dipenuhi di antaranya itu adalah perilaku secara manusiawi," ungkap Jasra dilansir dari Obrolan Malam Fristian. 

"Dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya kemudian pemisahan dari orang dewasa jika dia ditahan itu harus terpisah," tambahnya. 

img_title Diduga Putus Dari David Karena Selingkuh, Ternyata Mario Dandy Juga Jadi Korban si AG

Selain mendapatkan bantuan hukum, AG selaku anak berkonflik dengan hukum juga tidak dapat dijatuhi hukuman pidana mati atau seumur hidup, serta tidak dapat ditangkap, ditahan, ataupun dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan hanya dalam waktu yang paling singkat. 

"Kemudian pemberian keadilan di muka pengadilan anak kalau ketika nanti sampai ke proses pengadilan, penghindaran dari publikasi identitas baik ananda D dan ananda AG ini sangat luar biasa identitasnya disampaikan di media elektronik," katanya. 

Jasra menjelaskan, hak-hak tersebut memang harus diberikan termasuk kehidupan pribadinya, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan. 

Dalam pasal 64 UU Perlindungan Anak telah mencantumkan sejumlah hak bagi anak yang berkonflik dengan hukum. 

Lantas apa saja yang tak yang akan diterima oleh AG, berikut isi pasal perlindungan anak: 

"Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:


a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;


b. pemisahan dari orang dewasa;


c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;


d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;

e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;


f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;


Halaman Selanjutnya
img_title