Komisi Yudisial Akan Dalami Putusan Hakim PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024
- ANTARA Foto
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024 lantaran permohonan Partai Prima dikabulkan majelis hakim.
Partai Prima dalam gugatannya meminta tahapan Pemilu 2024 diulang dan KPU harus membayar biaya ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada mereka.
Partai Prima mengaku merasa dirugikan karena keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka dalam verifikasi administrasi. Berikut putusan pokok perkara antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU RI).
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;