Kasus Mario Dandy Diambil Alih Polda Metro Jaya, Apa Urgennya?
- VIVA
Gorontalo – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy telah diambil alih Polda Metro Jaya sejak Kamis 2 Maret 2023 kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengambilalihan kasus Mario Dandy bertujuan mengoptimalkan proses penyidikan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan ini, dan efisiensi daripada penyidikan ini, kasus ini ditarik ke Polda Metro Jaya," kata Hengki dikutip dari VIVA, Kamis, 2 Maret 2023.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Pesanggrahan. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Namun, karena Polres Pesanggrahan tidak memiliki unit khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) maka kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jaya.
Penyidikan di Polres Metro Jaya dilakukan dengan asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penyidik lebih banyak
Hengki mengatakan Polda Metro Jaya memiliki penyidik lebih banyak dan bisa lebih optimal menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Selain itu, kata Hengki, pihaknya dalam menangani kasus ini menerapkan pola kolaborasi inter-profesi.
"Kita menerapkan pola kolaborasi inter-profesi untuk memudahkan koordinasi dan kami memiliki penyidik yang lebih banyak dan khusus menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak," pungkas Hengki.
Ancaman hukuman
Dalam perkembangannya, Mario Dandy diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Pasal yang dikenakan ke anak eks kabag Umum DJP Jakarta Selatan ini yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sedangkan AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.