AG Jadi Pelaku Penganiayaan, Ayah David: Selamat Menikmati

Jonathan Latumahina dan putranya, David
Sumber :
  • Twitter Jonathan Latumahina

Gorontalo – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David masih terus berkembang. Terbaru, polisi telah menetapkan perempuan berinisial AG sebagai pelaku penganiayaan. Ayah David ikut berkomentar.

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Lewat cuitannya di twitter, ayah David, Jonathan Latumahina menuliskan komentar menohok terkait penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

"Selamat menikmati," tulis Jonathan, Jumat 3 Maret 2023.

img_title Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Sebelum ditetapkan sebagai pelaku, Jonathan sempat membeberkan fakta tentang AG yang disebut sebagai wanita tidak baik.

Ia juga mmprediksi jika pacar Mario Dandy ikut akan bernasib sama seperti kekasihnya dan tersangka lain yaitu Shane Lukas.

img_title Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

"Dia wanita busuk, dia merekam saat David dianiaya. See you in hell bitch!!!!” cuit Jonathan Latumahina.

Masih dari cuitannya, pria yang akrab disapa Jo itu menegaskan jika perkara ini tidak akan berakhir dengan jalan damai. 

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Data penguat keterlibatan A sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu saja kejutan-kejutan baru sebentar lagi,” tegas Jonathan.

Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG

Photo :
  • Twitter

Seperti diketahui, AG dalam kasus ini dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.