Loncat Kegirangan, Mario Dandy Tiga Kali Tendang Kepala David sambil Teriak: Free Kick
- Antara
Gorontalo – Semacam tak ada takutnya, penganiayaan sadis Mario Dandy kepada David dilakukan dengan berselebrasi ala megabintang Al Nassr, Cristiano Ronaldo.
Tak cuma itu, anak eks pejabat DJP Jakarta Selatan itu sempat mengeluarkan istilah dalam dunia sepak bola saa melakukan aksi kejinya itu seperti free kick atau tendangan bebas.
Istilah free kick keluar dari mulut Mario ketika mengarahkan tendangannya ke arah kepala ketika David terkapar. Sesekali Mario Dandy meloncat kegirangan melihat korban tak berdaya. Dia juga berkata 'gua gak takut anak orang mati'.
"Pada saat penganiayaan yang sangat memprihatikan dilihat sangat sadis, itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke kepala. Ini ke arah yang sangat vital di kepala," kata Direktur Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dikutip dari VIVA, Minggu 5 Februari 2023.
Terencana
Kombes Hengki Haryadi mengatakan penganiayaan Mario Dandy terhadap David diduga telah direncanakan lebih dulu.
Terbukti dari kata-kata yang keluar dari mulut Mario Dandy seperti 'free kick', 'gua gak takut anak orang mati' menandakan bahwa ada unsur mens rea atau niat jahat.
"Misal di antaranya ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke kepala, tendangan bebas. Ada kata-kata, 'gua gak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik dan kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan," sambung Hengki.
Sejauh ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Luka serta satu pelaku anak berinisial AG.
Mario Dandy dijerat pasal Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.