Perludem: Hakim PN Jakpus Idduga Melanggar Prinsip Kode Etik 

Ilustrasi Perludem
Sumber :
  • Perludem.org

Gorontalo – Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai hakim PN Jakpus diduga telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal itu disampaikan perwakilan Perludem Ihsan Maulana, Senin 6 Maret 2023.

Ada Surat Suara yang Belum Dilipat, KPU Kabupaten Gorontalo Beri Penjelasan

Menurut Ihsan unsur pelanggaran prinsip kode etik yang dilakukan hakim PN Jakpus ialah menangani perkara yang bukan kewenangannya.

Bahkan, kata dia, tindakan tiga hakim PN Jakpus bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan emerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan danatau pejabat Pemerintahan. 

6 Hari Sortir Lipat, KPU Kabupaten Gorontalo Temukan Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak

"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” kata Ihsan.

"Karena itu dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," sambung Ihsan.

Berapa Honor Petugas Sortir Lipat Surat Suara Pemilu di Kabupaten Gorontalo? Segini Nominalnya

Untuk itu, Perludem secara resmi telah melaporkan hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial imbas dari putusan kontroversial yang menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

Gedung Komisi Yudisial

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title