Perludem: Hakim PN Jakpus Idduga Melanggar Prinsip Kode Etik 

Ilustrasi Perludem
Sumber :
  • Perludem.org

Sementara itu, Humas Pn Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan pemanggilan yang akan dilakukan Komisi Yudisial. 

Gugatan Banding KPU Dikabulkan, Mahfud MD: Penyelenggara Pemilu Kembali Konsentrasi

Asalkan, kata Zulkifli, pemanggilan tersebut bersifat resmi. Namun, Zulkifli mengingatkan soal independsi hakim dalam memutus suatu perkara.

“Sekali lagi (silahkan jika mau periksa hakim) itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang,” kata Zulkifli.

Tiga Jalur Hukum Pertarungan KPU RI vs Partai Prima

Sebagaimana diketahui, hakim PN Jakpus yang memimpin perkara yang melibatkan Partai Prima (penggugat) dengan KPU RI (tergugat) memutuskan menunda seluruh tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung. Bukan hanya menunda, KPU sebagai pihak tergugat dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta.

Putusan ini sontak memantik tanda tanya besar dari sejumlah pihak dan elit Parpol sebab putusan tersebut dapat berakibat pada penundaan Pemilu 2024 mendatang.

KPU RI Matangkan Berkas Banding Lawan Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024