LPSK Beri Perlindungan untuk David, Ini Jenis Perlindungannya
- ANTARA
Gorontalo – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri perlindungan untuk David, koban penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy.
Perlindungan terhadap David diputuskan lewat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin 6 Maret 2023.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan ada tiga jenis perlindungan yang diberikan kepada David. Pertama pemenuhan hak prosedural, kedua, bantuan medis, dan ketiga, rehabilitasi psikologis.
Khusus untuk rehabilitasi psikologis, kata Hasto, membutuhkan asesmen sehingga harus menunggu korban sadar dari komanya di rumah sakit.
“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.
Hasto menambahkan, permohonan perlindungan terhadap David terterima lantaran telah memenuhi syarat perlindungan.
Alasan lain karena kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy kepada David termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Sebagaimana diketahui, Kondisi terkini David belum sadarkan diri di rumah sakit sampai dengan hari ke-13 sejak peristiwa penganiayaan yang dialaminya pada 20 Februari 2023 lalu.
Walau begitu kondisi kesehatan David dikabarkan mengalami perkembangan baik.