Tak Segarang Dulu, Mario Dandy Nangis di Rekonstruksi Penganiayaan terhadap David

Tampang Mario Dandy nangis
Sumber :
  • tvOne

Gorontalo – Mario dandy terlihat tertunduk lesu dan menangis saat tengah melakukan rekonstruksi penganiayaannya terhadap David Ozora.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Momen tersebut berhasil di abadikan oleh salah satu akun tiktok @ekoriswanto10. Pria berumur 20 tahun itu duduk dan sesekali mengusap air matanya berulang-ulang kali. 

Selain itu juga rekannya Shane Lukas yang sudah ditetapkan menjadi tersangka hadir dalam reka ulang penganiayaan.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Dalam video tersebut, banyak netizen yang berkomentar dan berharap bahwa dengan kejadian ini bisa membawa Mario Dandy jadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Proses pendewasaan orang memang berbeda-beda, jalani saja mario, semoga ini semua bisa jadi pelajaran penting buat masa depan mu agar bisa jadi orang yang lebih baik,” kata salah satu pengguna tiktok. 

Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Adegan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David juga membuat orang tua teman korban, N, tak kuat menahan tangis. N menjadi saksi kunci penganiayaan yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023 lalu.

Oleh karena itu N dihadirkan dalam rekonstruksi. Saat itu memang dialah yang menghentikan aksi penganiayaan tersebut dengan berteriak dari lantai 2.

Mario Dandy saat rekonstruksi penganiayaan terhadap David

Photo :
  • VIVA

Akibatnya Mario Dandy di jerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 kuhp subsider pasal 353 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas juga di jerat Pasal 355 ayat 1 Juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau pasal 75c juncto pasal 80 UU PPA.

Selain itu juga AG yang merupakan penyebab, atau anak yang berkonflik dengan hukum juga dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU PPA atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsider pasal 354 ayat 1 juncto pasal 58 subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.