Berkas Kasus Pacar Mario Dandy Mental di Kejaksaan, INi Penyebabnya
Gorontalo – Berkas kasus pacar Mario Dandy, AG, dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke polisi. Seperti diketahui, AG menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 kemarin.
"Iya P-19 hari ini, tertanggal 17 Maret 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan.
Menurut Sofyan, pengembalian berkas kasus AG ke pihak polisi lantaran masih ada kekuarangan baik formil maupun materil.
Polisi pun diminta untuk melengkapi kekurangan tersebut.
"Ada kekurangan formil dan materiil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujarnya.
Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG
Sebagaimana diketahui, AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai pelaku dan tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, anak pengurus pusat GP Ansor.