Kisah Baru Dimulai! Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel

Pacar Mario Dandy, AG, diserahkan ke Kejaksaan
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

Gorontalo – Berkas perkara pacar Mario Dandy, AG dalam kasus penganiayaan terhadap David telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

img_title Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

Pelimpahan berkas perkara AG dilaksanakan pada Jumat, 24 Maret 2023.

"Telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Maret 2023.

img_title Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli

Selain itu, Djuyamto membeberkan sidang perkara AG akan dipimpin hakim tunggal bernama Saut Maruli Tua Pasaribu.

"Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," beber Djuyamto.

img_title Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Sebagaimana diketahui, AG telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari lalu.

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Selain AG, polisi juga telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 24 Maret 2023 dengan judul: Ini Sosok Hakim Tunggal yang Akan Adili AG Pacar Mario Dandy