5 Hari Lagi AG Sidang Perdana, Mario Dandy Kapan Nyusul?

Mario Dandy saat dibawa penyidik sebelum rekonstruksi
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

GorontaloTersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy masih menunggu berkas perkaranya rampung sebelum disidangkan.

Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo. 

Namun tidak dijelaskan apakah berkas Mario Dandy akan dipisan dengan tersangkan lain, Shane Lukas atau tidak.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara. Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," kata Kombes Trunoyudo.

Berbeda dengan Mario Dandy, pelaku penganiayaan lainnya yakni AG tidak lama lagi akan menjalani sidang perdana.

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan 

Rencananya sidang perkara AG, pacar Mario Dandy akan digelar di PN Jaksel pada 29 Maret 2023 nanti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi menjelaskan tidak jadi masalah jika AG bakal disidang lebih dulu.

Syarief bilang kemungkinan besar berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera rampung.

"Oh tidak ada masalah, jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu tidak ada masalah. Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi (selesai). Jadi tidak ada masalah," ujar Syarief.

Sekadar informasi, dalam kasus ini AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 24 Maret dengan judul: AG Mau Disidang, Mario Dandy dan Shane Lukas Kapan?