Berseberangan dengan Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Berharap Kejujuran Ringankan Tuntutan

Sidang Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito

"Saya tetap manusia mengakui kesalahan saya. Dan saya adalah korban dari pada perintah pimpinan yang sebenarnya tidak harus terjadi kepada diri saya,” ujar Dody dikutip dari VIVA.co.id.

Tangis Ibunda Dody Prawiranegara Pecah, Nasib Apes Sang Anak Berlanjut Tuntutan 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Dody dan Teddy Minahasa sempat memberikan keterangan berbeda di persidangan. 

Dody bilang dirinya terpaksa menyisihkan sejumlah barang bukti sabu atas perintah Teddy untuk dijual ke bandar sabu. Sementara Teddy minahasa mengaku tidak masuk dalam pusaran kasus ini.

Mengaku Sudah Jujur di Persidangan, Dody Prawiranegara Malah Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) sebagi perantara penyebaran narkotika sebanyak 5 Kg yang berhasil disisihkan hasil pengungkapan.  

JPU juga mengungkapkan bahwa Teddy meminta Dody mengganti sabu yang diambil dengan tawas. Dody sempat menolak, tapi akhirnya terpaksa menjalankan perintah Teddy.

Jelang Sidang Tuntutan, Dody Prawiranegara Akui Kesalahan Sudah Tunduk Perintah Teddy Minahasa

Sabu yang diambil diberikan ke Linda Pudjiastuti, yang kemudian berpindah tangan lagi ke Kasranto, eks Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara. Dari Kasranto, sabu tersebut akhirnya sampai ke tangan seorang bandar.

Selain beberapa nama yang disebutkan tadi, polisi juga telah menetapkan tersangka lain yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhamad Nasir. 

Halaman Selanjutnya
img_title