Mengaku Sudah Jujur di Persidangan, Dody Prawiranegara Malah Dituntut 20 Tahun Penjara
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Gorontalo –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dody Prawiranegara dengan 20 tahun penjara. JPU juga membebankan denda sebesar Rp2 miliar kepada Dody.
JPU menilai eks Kapolres Bukit Tinggi itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasu peredaran narkoba di bawah pimpinan Teddy Minahasa.
Dody dinilai telah melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seperti dikutip dari tvOnenews, Senin 27 Maret 2023.
Yang memberatkan
Dalam tuntutannya, JPU menilai ada hal-hal yang memberatkan hukuman dari Dody Prawiranegara.
Misalnya, Dody telah membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum menurun.