Tangis Ibunda Dody Prawiranegara Pecah, Nasib Apes Sang Anak Berlanjut Tuntutan 20 Tahun Penjara
- Bayu Nugraha / Andrew Tito
Gorontalo – Tangis Endang Sriwahyuningsih, ibunda Dody Prawiranegara pecah ketika mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putranya. Dody dituntut 20 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Endang terus menangis dan terlihat menyender di bahu Rakhma Darma Putri, menantunya yang juga hadir dalam ruang sidang.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Dody Prawiranegara terbukti secara sah bersalah dalam kasus tersebut.
Dody telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU dikutip dari VIVA.co.id, Senin 27 Maret 2023.
Tak cuma itu, JPU mengatakan ada hal yang memberatkan tuntutan terhadap Dody. Adapun faktor yang memberatkan yakni eks Kapolres Bukittinggi itu telah membuat kepercayaan publik terhadap penegak hukum menurun.
Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif, dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," jelas JPU.