Sebulan Lebih di RS karena Ulah Mario Dandy, David Ozora Akan Jalani Stem Cell Treatment Hari Ini

Kondisi David korban penganiayaan Mario Dandy
Sumber :
  • twitter Jonathan Latumahina

Gorontalo –Sudah sebulan lebih David Ozora dirawat di rumah sakit. David menjadi korban penganiayaan berat dari Mario Dandy

Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

Hari ini, David akan menjalani stem cell treatment. Pihak keluarga juga membenarkannya.

"Iya (Minggu, 26 Maret 2023) akan dilakukan stem cell treatment," kata Alto Luger, perwakilan keluarga David seperti dikutip dari VIVA.co.id, Minggu, 26 Maret 2023.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

Sebelumnya, David sudah menjalani pre treatment untuk stem cell. Alto mengungkapkan semua berjalan dengan baik. Tubuh David baik-baik saja selama treatment.

"Iya, alhamdulillah, puji tuhan," kata Alto.

Penganiayaan terencana

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan 

Sebagaimana diketahui, penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy sejatinya telah terencana. Hal itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kombes Hengky mengatakan rencana penganiayaan oleh Mario Dandy dimulai saat tersangka menelepon kawannya bernama Shane Lukas. Setelah itu, Mario Dandy dan Shane Lukas ditemani AG menemui David di kawasan pesanggrahan.

"Saat di mobil bertiga, ada mens rea, buat di sana," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2023 lalu.

Mario Dandy saat dibawa penyidik sebelum rekonstruksi

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

Dalam kasus ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan AG ditetapkan sebagai pelaku anak.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA. 

Sementara AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 26 Maret 2023 dengan judul: Hari Ini, David Korban Aniaya Mario Dandy Jalani Stem Cell Treatment