Parah! Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat, Ini Rincian Hukumannya
- VIVA/Foe Peace Simbolon
Gorontalo –Pacar Mario Dandy, AG pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora putra Pengurus Pusat GP Ansor didakwa dengan pasal penganiayaan berat.
Sejatinya AG hari ini bisa saja sedikit lega andai diversi diterima keluarga David Ozora. Namun karena ditolak, AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini juga.
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Jika dirinci, pasal yang didakwakan kepada AG adalah pasal penganiayaan berat (355 KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pasal selanjutnya Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sedangkan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak" begitu bunyi pasal tersebut.
Diversi gagal
Djuyamto menjelaskan sebelumnya sidang pelaku anak berinisial AG atau pacar Mario Dandy diagendakan dengan musyawarah diversi.
Namun, dalam sidang, pihak korban (David) menolak berdamai. Sesuai dengan undang-undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan persidangan.
Sidang perkara AG digelar di PN Jakarta Selatan ruangan nomor 7. Sidang digelar secara tertutup.
"Tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan Hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ucapnya.
"Kalau sidang pertama tentu agenda adalah pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.