Tok! Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang, DOB Bisa Laksanakan Pemilihan

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Gorontalo – DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-Undang.

Ketua LBH Tinelo Gorontalo Yakin Pilkada 2024 Ditunda Sampai 2025, Ini Hitung-hitungannya

Persetujuan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang digelar dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Selasa 4 April 2023.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan bahwa Perppu Pemilu telang mengalami beberapa Peru bahwa sebelum menjadi undang-undang.

Mengulas Tugas KPPS 1-7 di TPS pada Pemilu 2024

"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB). Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. Dalam perkembangannya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," kata Doli di Gedung DPR RI.

Doli menegaskan bahwa pembahasan Perppu telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo: Koran Achtung dan Buku Hitam Prabowo Bukan Bahan Kampanye

Sebelum menjadikannya undang-undang, Perppu tersebut telah dibahas bersama pemerintah. Terakhir diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.

"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title