Tok! Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang, DOB Bisa Laksanakan Pemilihan

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Gorontalo – DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-Undang.

Mengulas Tugas KPPS 1-7 di TPS pada Pemilu 2024

Persetujuan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang digelar dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini, Selasa 4 April 2023.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan bahwa Perppu Pemilu telang mengalami beberapa Peru bahwa sebelum menjadi undang-undang.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo: Koran Achtung dan Buku Hitam Prabowo Bukan Bahan Kampanye

"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB). Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. Dalam perkembangannya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," kata Doli di Gedung DPR RI.

Doli menegaskan bahwa pembahasan Perppu telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Daftar 42 Titik Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo

Sebelum menjadikannya undang-undang, Perppu tersebut telah dibahas bersama pemerintah. Terakhir diputuskan oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.

"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma diharapkan jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Doli, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya pada seluruh peserta rapat apakah Perppu tersebut disetujui menjadi undang-undang.

Pertanyaan itu disambut suara sepakat para peserta rapat.

"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.  

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Perppu juga meliputi dasar pelaksanaan pemilihan di 4 dlDaerah Otonomi Baru (DOB).

Mengapa demikian? Sebab Undang-Undang Nomor 17 tidak mengakomodir pelaksanaan Pemilu di DOB. Sehinggadiperlukanlah Perppu.

"Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, tidak ada peserta pemilu. Jika peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.

"Ini memberikan kepastian kepada semua pihak, saya kira untuk bangsa ini,” pungkas Tito.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 4 April 2023 dengan judul: DPR RI Setuju Perppu Pemilu menjadi Undang-undang