ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur: Tidak Dibutuhkan Lagi 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapat desakan agar segera mundur dari jabatannya. 

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Desakan itu datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Desakan itu muncul lantaran Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Kampanye Rapat Umum Dimulai Besok, KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Ini

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim.

Oleh Sebab itu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana memijta Hasyim Asy'ari agar sefera mundur.

Daftar 42 Titik Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo

Kurnia menilai sosok Hasyim Asy'ari tidak lagi dibutuhkan sebagai pimpinan tertinggi KPU RI.

"Keberadaan saudara Hasyim Asy’ari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu, 5 April 2023 dikutip dari VIVA.co.id.

Sebagaimana diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asy'ari adalah dugaanenjalin hubungqn dengan pengurus partai.

Adapun perempuan yang diduga memiliki hubungan dengannya bernama Hasnaeni atau akrabnya Wanita Emas.

Wanita Emas adalah Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu.

Hubungan ini, kata Kurnia membuktikan bahwa Hasyim tak sanggup menjaga integritas seorang pimpinan KPU.

Selain itu, hubungan keduanya juga dikatakan menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

"Dia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI," jelas Kurnia.

Dijelaskan Kurnia, desakan mundur kepada Hasyim sudah sesuai amanat Undang-Undang Pemilu yakni Pasal 22 Ayat (1) huruf d.

Pasal 21, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Bagi ICW, pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya mengundurkan diri," lanjut Kurnia.

Sekadar informasi, Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.

Hasyim melanggar kode etik karena terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. 

Hasyim menggunakan jasa maskapai Citilink. Tiket perjalanan dibiayai oleh Wanita emas.