AG Pacar Mario Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Langgar Pasal 355 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo –Sidang tuntutan terhadap AG pacar Mario Dandy sudah selesai dilaksanakan. AG dituntut 4 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Kini Punya Gedung PTSP, Pelayanan Jadi Lebih Enteng

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, hukuman 4 tahun penjara akan dijalani AG di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta.

"Kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023 seperti dikutip dari VIVA.co.id.

Sejarah Paspampres, Awalnya Bernama PPP

Dijelaskan Syarief, JPU menuntut AG dengan hukuman penjara 4 tahun karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David.

JPU menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspamres yang Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas Dihukum Mati

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkap Syarief.

AG, pacar Mario Dandy diserahkan ke Jaksa

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title