Mahasiswa di Sidoarjo Edarkan Narkoba demi Kebutuhan Sehari-hari, Ada Juga yang Dipake

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • VIVAnews / Muhammad AR

Gorontalo – Tim Reskrim Polsek Balongbendo menangkap seorang mahasiswa berinisial MS (25). 

5 Pemain Vietnam Tersandung Kasus Narkoba Jelang Piala AFF, Begini Kronologinya

MS merupakan warga Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo

MS ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba. Sejumlah barang bukti ditemukan polisi saat menggeledah kamar kos yang ditinggalinya.

5 Pemain Vietnam Terjerat Kasus Narkoba, Ada yang Main di Piala Asia U-23 Kemarin

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,5 gram dan 117 ribu butir pil koplo jenis dobel L.

Polisi juga menyita satu buah sepeda motor dan satu buah handphone yang digunakan MS untuk bertransaksi.

Tetap Respect, Uston Nawawi Sudah Anggap Aji Santoso Sebagai Guru

Penggrebekan di kos MS bermula dari laporan warga, yang mana kos MS dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dai hasil pemeriksaan, barang yang dijual MS ternyata didapatkan dari M, warga Sidoarjo juga. 

"Saat ini sedang kita lakukan pengembangan dan dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan penangkapan, dan M saat ini masih DPO," ujar Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As'ari.

Jualan untuk kebutuhan sehari-hari

Hasim menuturkan hasil transaksi akan digunakan MS untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Selain itu, Hasim juga menggunakan hasil dari transaksi barang haram itu untuk kebutuhan lebaran dan membeli handphone baru.

Dalam sekali transaksi, MS mendapat upah sebesar Rp150 ribu. MS mengedarkan barang haram tersebut sejak tahun 2021. Apa juga yang dikonsumsi sendiri.

MS kini ditahan di sel tahanan Polsek Balongbendo. MS diancam dengan pasal UU Kesehatan dan UU Nakotika dengan hukuman penjara masing-masing 15 tahun dan 20 tahun penjara. 

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Jumat, 7 April 2023 dengan judul: Miris, Ingin Penuhi Kebutuhan Lebaran, Seorang Mahasiswa di Sidoarjo Nekat Edarkan Narkoba

Laporan: Tim TvOne, Khumaidi