Tak Ingin AG Bebas, Melissa Anggraini: Bagaimana dengan Masa Depannya David?

David Ozora, korban penganiayaan berat dengan terdakwa AG
Sumber :
  • IG @tidvrberjalan

Gorontalo – AG dalam pembacaan pleoinya meminta majelis hakim membebeaskannya dalam kasus penganiayaan berat dengan korban David Ozora

Mario Dandy Lapor ke Rafael Alun Usai Aniaya David: Aku Kebawa Emosi Pah

Permohonan itu dianggap tidak masuk akal oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini.

Melissa menyandingkan permohonan bebas dari AG dengan kondisi korban yang sudah lebih dari sebulan dirawat di rumah sakit karena ulah AG.

Jadi Saksi, Mantan Pacar Mario Dandy Pakai Kursi Roda dan Didampingi Dokter Kejaksaan

"Sungguh tak rasional jika bebas mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," jelas Melissa dikutip dari VIVA.co.id, Jumat 7 April 2023.

Melissa dalam kasus ini tak peduli dengan status terdakwa anak yang disandang AG. 

Sah! Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan 

Pasalnya, kata Melissa, jika hanya karena pertimbangan AG masih anak-anak, masih punya masa depan panjang, bagaimana dengan masa depannya David yang tidak bisa pulih seutuhnya.

"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," tutur Melissa.

David Ozora, korban penganiayaan berat dengan terdakwa AG

Photo :
  • IG @tidvrberjalan

Pledoi tak kuat

Selain itu, Melissa mengatakan pledoi penasihat hukum AG tidak kuat alias rapuh.

Sebab, pledoi atau nota pembelaan yang diajukan kubu AG belum bisa membantah analisa yuridis kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Pledoinya penasihat hukum AG hari ini cukup rapuh dan tak kuat. Tak mampu membuktikan terkait analisa yuridis maupun analisa fakta yang mampu membantah fakta-fakta atau kesimpulan yang telah disampaikan oleh JPU," ujar Melissa.

AG pacar Mario Dandy bacakan pledoi sambil menangi

Photo :
  • VIVA / Zendy Pradana

Kemudian Melissa juga menilai AG dalam persidangan masih menyimpan kebohongan.

Hal itu yang menyebabkan JPU menuntut AG dengan hukuman 4 tahun masa pembinaan yang termuat dalam amar tuntutan JPU.

"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong, dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," kata dia.